Oleh : Ahmad Ubaidillah
Guru MA Matholiul Anwar
Perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan dan Syawal merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan umat Islam, khususnya di Indonesia. Perbedaan ini bukanlah bentuk pertentangan dalam agama, melainkan hasil dari perbedaan ijtihad para ulama dalam memahami nash syariat. Oleh karena itu, sikap yang tepat adalah menghormati perbedaan tersebut, sembari tetap meyakini kebenaran pendapat yang diikuti. Islam sendiri mengajarkan prinsip toleransi dalam perkara ijtihadiyyah, sebagaimana kaidah ushul fikih menyebutkan bahwa
الاجتهادُ لا يُنْقَضُ بالاجتهاد
"Ijtihad tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad yang lain".
Penentuan awal bulan hijriyah memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadits. Allah SWT berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَج
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.” (QS. Al-Baqarah: 189).
Ayat ini menunjukkan bahwa peredaran bulan menjadi dasar penentuan waktu ibadah.
Adapun dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِين
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal. Jika tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan (bulan Sya’ban) menjadi tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menjadi dasar utama dalam metode rukyat, namun juga membuka ruang ijtihad dalam memahami makna “melihat” tersebut.
Di Indonesia, Nahdlatul Ulama, Persis, Perti, MUI dan Pemerintah menggunakan metode rukyatul hilal bil fi’li, yaitu pengamatan langsung hilal pada akhir bulan tepatnya tanggal 29 bulan berjalan. Namun, rukyat ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan didukung oleh perhitungan astronomi melalui kriteria imkanur rukyah yang disepakati oleh negara-negara MABIMS. Dalam kriteria terbaru, hilal dinyatakan mungkin terlihat apabila memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Kriteria ini berfungsi untuk memastikan bahwa laporan rukyat dapat diterima secara ilmiah dan tidak bertentangan dengan fakta astronomi. Jika hilal tidak terlihat atau belum memenuhi kriteria tersebut, maka bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).

Sementara itu, Muhammadiyah sebelumnya menggunakan kriteria wujudul hilal, yaitu bahwa bulan baru dimulai jika telah terjadi ijtimak sebelum matahari terbenam dan posisi bulan saat maghrib sudah berada di atas ufuk, tanpa mempertimbangkan apakah hilal dapat terlihat atau tidak. Namun dalam perkembangannya, Muhammadiyah mulai beralih kepada konsep Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT), yaitu sistem kalender yang bersifat global dengan prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia Islam. Sistem ini berbasis pada hisab astronomi yang bersifat universal dimanapun Hilal bisa dirukyah pada hari yang sama maka seluruh dunia berada pada tanggal Hijriyah yang sama dengan kriteria visibiltas hilal jika tinggi hilal >5° dan Elongasi >8°, dengan tujuan menyatukan umat Islam dalam satu sistem waktu yang sama secara internasional.
Perbedaan metode ini berakar dari perbedaan cara memahami dalil syariat, khususnya dalam menafsirkan perintah rukyat. Sebagian ulama memahami rukyat secara tekstual sebagai melihat langsung, sementara yang lain memaknainya secara lebih luas sehingga mencakup hisab. Dalam hal ini, para ulama empat mazhab juga memiliki pandangan yang beragam. Mazhab Hanafi membolehkan penggunaan hisab dalam kondisi tertentu, terutama bagi ahli hisab itu sendiri. Mazhab Maliki menekankan rukyat sebagai dasar utama, namun tetap mengakui peran ilmu falak sebagai pendukung. Mazhab Syafi’i secara umum menolak hisab sebagai penentu umum, tetapi tidak menutup kemungkinan bagi individu yang meyakini kebenaran hisab. Sedangkan mazhab Hanbali juga berpegang pada rukyat, namun sebagian ulama Hanbali memberikan kelonggaran dalam penggunaan hisab dalam kondisi tertentu.
Imam Syafi’i رحمه الله menyatakan:
وَلَا يُعْتَمَدُ فِي الصَّوْمِ عَلَى قَوْلِ الْمُنَجِّمِين
“Tidak dijadikan pegangan dalam penentuan puasa perkataan ahli perbintangan (hisab).”
Namun di sisi lain, sebagian ulama juga memahami bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dapat menjadi alat bantu dalam memahami fenomena alam. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَان
“Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.” (QS. Ar-Rahman: 5).
Ayat ini menunjukkan bahwa peredaran benda langit memiliki sistem yang terukur dan dapat dihitung, sehingga membuka ruang bagi penggunaan hisab dalam konteks tertentu.
Dengan demikian, perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan dan Syawal merupakan hasil dari keragaman metodologi yang semuanya memiliki dasar syar’i dan ilmiah.Sikap yang harus dikedepankan adalah saling menghormati tanpa harus mengorbankan keyakinan. Setiap muslim diperbolehkan mengikuti pendapat yang diyakininya, selama didasarkan pada ilmu dan bimbingan ulama. Dalam saat yang sama, persatuan umat harus tetap dijaga, karena tujuan utama syariat adalah mewujudkan kemaslahatan dan menghindari perpecahan. Perbedaan ini seharusnya menjadi rahmat, bukan sumber konflik, sebagaimana para ulama terdahulu berbeda pendapat namun tetap menjaga ukhuwah Islamiyah.